Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kasus memandikan jenazah perempuan, pasien corona, bernama Zakiah (50), warga Kabupaten Simalungun yang menyeret empat orang tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, disikapi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Pematangsiantar.
Ketua DPC GAMKI Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, MPd, kepada Ruangpers.com, Selasa (23/2/2021) mengungkapkan, bahwa pandemi Covid – 19 merupakan situasi yang sangat menakutkan bagi seluruh dunia saat ini dan tak terkecuali di Kota Pematangsiantar.
Dan terkait kasus pemandian jenazah yang dilakukan para tenaga medis RSUD tersebut, lanjutnya, ada baiknya diselesaikan secara hukum, maupun peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Jika penegak hukum menilai ke empat tenaga kesehatan itu bersalah, maka silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku dan penegak hukum juga harus bekerja profesional dengan mempertimbangkan data maupun bukti di lapangan. Dan pihak RSUD juga bisa mengevaluasi ke empatnya jika benar – benar bersalah,”ungkap Hendra.
Namun, tegas Hendra lagi, jika masalah ini dibawa ke ranah agama, maka GAMKI Kota Pematangsiantar akan responsif terhadap kasus ini.
“Kepada semua pihak, kita mau ingatkan, jangan coba – coba benturkan masalah ini dengan agama. Karena GAMKI yang anggotanya pemuda – pemudi Gereja akan bersuara keras tentang hal ini,”ujarnya.
Dan jika memang diinginkan, kami siap dibenturkan dan turun ke jalan, demi menjaga toleransi di Kota Pematangsiantar. Sekali lagi, letakkan lah masalah pada tempatnya dan jangan benturkan kepada masalah agama, tegasnya.
Baca Juga : Kondisi Covid – 19 di Pematangsiantar Sudah Bahaya, Ini Himbauan Ketua GAMKI Hendra Simanjuntak
Hendra kembali mengingatkan pihak penegak hukum agar memproses kasus ini dengan benar dan profesional.
Informasi yang dihimpun Ruangpers.com, ke empat tenaga kesehatan itu, yaitu berinisial RS, DAAY, REP dan ESPS dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang bukan muhrim.
Dan ke empatnya juga tidak ditahan pihak Kejaksaan atau hanya sebagai tahanan kota karena tenaga mereka masih dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
(red)