Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolsek Sianțar Timur, IPTU Edi J.J. Manalu, SH, MH, melalui Kanit Reskrim, AIPDA Jantri Damanik, menyerahkan seorang pria berinisial EH (24), warga Jl. Asahan Batu IV Simpang Marihat, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (7/10/2024), pukul : 10.00 WIB.
Awalnya, EH diamankan warga karena dalam keadaan mabuk memasuki pekarangan warga bernama Sutoni tanpa ijin yang terjadi pada hari Sabtu (5/10/2024) subuh, sekira pukul 01.30 WIB, di Jl. Kakap Simpang Senangin, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. EH membuat surat pernyataan dilengkapi materai untuk tidak menggulangi perbuatannya.
Adanya perdamaian itu, Kapolsek Sianțar Timur menyelesaikan permasalahan itu.
Kemudian perintahkan Kanit Reskrim, AIPDA Jantri Damanik, mengembalikan EH kepada keluarga yakni istrinya.
Masyarakat dan keluarga berterima kasih kepada pihak Polseķ Siantar Timur atas pelayanannya terhadap peristiwa tersebut.
(rel)