Medan, Ruangpers.com – Seorang gadis dibawah umur, tegas membuang orok bayi nya di sebuah kostan di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia.
Kini, pelaku berinisial S berusia 16 tahun itu pun, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh polisi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Ibrahim Sofi, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak itu ditangkap sesaat setelah penemuan orok bayi tersebut.
“Pelaku ini ditangkap kurang lebih 1×24 jam, setelah penemuan orok bayi yang dibuang nya itu,” kata Sofi kepada Tribun-medan, Kamis (15/6/2023).
Ia menyampaikan bahwa, orok bayi nya itu dikeluarkannya sendiri tanpa ada bantuan dari siapapun.
“Dilakukannya sendiri di kamar mandi,” sebutnya.
Dikatakannya, menurut keterangan pelaku yang didapat, ia mengeluarkan bayi tersebut dari dalam perutnya dikarenakan sudah habis air ketuban dan sudah merasakan sakit, hingga melahirkan.
“Saat dilahirkan, bayi itu kondisi sudah tidak bergerak lagi,” bebernya.
Sofi menyampaikan, pelaku yang merasa panik langsung membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu ke atas atap kostan tersebut.
“Pelaku ini panik, karena pelaku ini juga masih anak – anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polrestabes Medan.
“Karena pelaku nya perempuan dan dibawa umur, kasus ini sekarang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan,” ucapnya.
Sebelumnya, Orok bayi ditemukan diatas kostan di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (12/6/2023) siang.
Penemuan tersebut pun menggemparkan warga di sekitar dan kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Orok bayi itu ditemukan pertama kali di atas atap sebuah kostan oleh tukang bangunan.
Sumber : tribunnews.com