Simalungun, Ruangpers.com – Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menerima penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diberikan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum atas tanggung jawab dan profesionalitas dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum, Jumat (5/11/2021), di Mapolsek Parapat Polres Simalungun, di Tigaraja, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Arist juga menitipkan harapan untuk terus berkarya, memberikan perlindungan terhadap anak, di Sumatera Utara.
AKBP Nicolas mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak serta penghargaan yang setinggi-tingginya Arist Merdeka Sirait, yang sangat peduli terhadap Anak-anak Indonesia.
Kapolres Simalungun mengatakan, bahwa Polres Simalungun beserta jajaran tetap berkotmitmen dan tidak mau bernegoisasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak serta memberikan respon cepat dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam kesempatan itu, Arist Merdeka mengatakan, bahwa Kapolres Simalungun, memiliki sikap yang tegas dalam mengambil keputusan.
Arist juga mengaku sering berkomunikasi dengan Kapolres Simalungun dalam memberikan perhatian terhadap anak-anak yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dan dikatakannya, bahwa AKBP Dedy sangat berkotmitmen dan tidak mau bernegosiasi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak.
(red)