Pematang Siantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan – Polres Pematang Siantar, menangkap terduga pelaku pencurian, berinisial M.I.G alias Ucok (30), warga Jalan Jeruk VI, Perumnas Batu VI, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/9/2023) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Pencurian itu terjadi di warung milik korban Frison Putra Gunawan Naibaho, di Jl.Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (02/09/2023), pukul 05.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 buah steleng kaca berisikan rokok bermacam merk serta uang sebanyak Rp. 8.000.000.
Pelaku yang belum diketahui identitasnya, masuk ke warung milik korban yang saat itu tidak terkunci. Lalu pelaku memboyong steleng berisi sejumlah rokok serta mengambil uang milik korban yang disimpan di dalam laci steleng sebanyak Rp. 8.000.000.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 17.000.000. Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Siantar Selatan guna proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Selanjutnya, Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J Manurung, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA M.T.T Simanungkalit SH dan tim untuk melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, dimulai dengan olah TKP, melihat rekaman CCTV dan mencari informasi kepada masyarakat sekitar, maka diperoleh informasi diduga keras pelaku pencurian itu dilakukan M.I.G alias Ucok dan kawan – kawan.
Lalu, pada Sabtu (23/9/2023) sore, sekira pukul 16.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, IPDA M.T.T Simanungkalit SH, pelaku Ucok berhasil diringkus, di Jl. Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar saat sedang membawa mobil angkutan umum.
Dari pelaku Ucok, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat street warna hitam tanpa Nopol, 9 bungkus Sampoerna Evolution, 8 bungkus Gudang Garam Merah, 8 bungkus Sampoerna isi 12, 6 bungkus Gudang Garam, 6 bungkus Dji Sam Soe Warna Hitam, 5 bungkus Commodore, 5 bungkus Surya 12, 4 bungkus Dunhil, 4 bungkus Dji Sam Soe Warna Kuning, 4 bungkus Dji Sam Soe Magnum, 4 bungkus Marlboro black isi 20, 3 bungkus union 1 bungkus Marlboro black isi 12.
Diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri di warung korban bersama temannya berinisial C.R.S.P.G.dan saat ini pelaku Ucok diamankan di Polsek Siantar Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
(rel)