Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menciduk satu orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada hari Jumat (3/12/2021) pagi lalu, sekira pukul 08.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Perumahan DL. Sitorus, Jalan Pdt. J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di sebuah rumah No.32.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di alamat yang diinformasikan, sekira pukul 09.00 WIB, personil melihat sebuah rumah No.32 sesuai informasi, lalu langsung masuk kedalam rumah dan melihat seorang laki-laki yang berlari menuju ruang dapur, dan langsung dilakukan pengejaran.
Laki-laki tersebut akhirnya berhasil ditangkap, di ruangan dapur yang diketahui bernama Faisal.
Dan didalam rumah tersebut, juga dijumpai seorang perempuan bernama Indriani dan didalam kamar belakang seorang laki-laki bernama Andresyah.
Dan sesaat sebelum ditangkap, Faisal terlihat menyembunyikan sesuatu di dinding yang terbuat dari seng.
Lalu, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dan dari tangan kirinya, juga ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Oppo.
Dan saat dilakukan penggeledahan, kembali ditemukan ada 1 (satu) buah boneka yang didalamnya ada 1 (satu) bungkusan plastik biru yang berisi 1 (satu) bungkusan sabu, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi 2 (dua) paket sedang narkotika diduga jenis sabu dan 3 (tiga) paket kecil narkotika diduga jenis sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Kemudian 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian pelaku Faisal mengaku, bahwa narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya, dengan berat brutto 39, 41 gram.
Baca Juga : Diduga Sering Transaksi Sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Warga Tomuan Ini Diangkut ke Polres Pematangsiantar
Baca Juga : Dapat Info Ada Transaksi Sabu, 2 Orang Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari warga Titi Kuning Medan.
Selanjutnya pelaku Faisal bersama dua orang lainnya serta barang bukti diangkut ke Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan saat di kantor Polisi, pelaku Faisal tampak lagi santai dengan bonekanya yang juga barang bukti.
(red)