Asahan, Ruangpers.com – Satres Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang pria terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di kos-kosan di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (13/10/2022).
Keduanya, kata Roman, berinisial Ju alias J (40) warga Jalan Sisingamangaraja Kisaran dan Sa alias I (48) warga Jalan Kartini Kisaran. Mereka ditangkap pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Asahan mengaku kedua pelaku berhasil diamankan berawal dari informasi yang dapat dipercaya, menyebutkan bahwa di kos-kosan di Jalan Marah Rusli sering terjadi transaksi sabu-sabu.
“Sekira pukul 23.30 WIB melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki saat hendak ke luar rumah, yang ternyata berinisial Ju alias J dan Sa alias I,” katanya.
Dikatakan pria dengan melati dua dipundaknya ini mengatakan ditemukan satu plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu dan satu plastik warna hijau yang berada di atas lantai rumah di samping meja.
Kepada petugas, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari A warga Kabupaten Batubara, kepada seseorang. A, menjanjikan upah sebesar Rp 900 ribu, apabila berhasil mengantarnya.
“Selain sabu seberat 49.09 gram dari pelaku juga turut diamankan 1 plastik warna hijau, satu Hp Merk Samsung warna biru dan satu Hp Merk Vivo warna biru. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres guna dilakukan proses lidik dan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com