Madina, Ruangpers.com – Personil Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pria berinisial ML (33), penduduk Desa Huta Raja, Kecamatan Mandailing Natal, Kabupaten Madina, yang sehari – hari bekerja sebagai sopir, saat menunggu sewa.
Pelaku ditangkap bukan tanpa asalan yang kuat. Dia telah merasakan nikmatnya “lapis legit” seorang pelajar usia 14 tahun, sebut saja Bunga.
Tak tanggung – tanggung, ternyata pria ini telah berulang kali menggarap tubuh anak di bawah umur tersebut, bahkan diduga sudah sampai 10 kali melakukan perbutan terlarang tersebut, di sejumlah lokasi yang ada di Madina.
Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas, SH, MH menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021 sehubungan dengan tindak pidana “Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Terduga pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkot, pada hari Kamis, 4 November 2021 2021, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Tersangka kami tangkap dan hadapkan ke meja penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pengakuan korban, bahwa ML telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan,”tutur Kasat Reskrim.
Masih kata AKP Azuar Anas, korban telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali, sejak dari Juli 2021.
Dan seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 kali, 3 kali pada bulan Juli 2021, dan di bulan Agustus sebanyak 4 kali, lalu pada bulan September sebanyak 2 kali, tempatnya di cafe yang sudah tidak digunakan lagi, di Desa Huta Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina, dan sebanyak 1 kali pada bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja, beber Kasat.
Akibat kejadian tersebut, korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku, kami tahan guna proses lebih lanjut, tutup AKP Azuar Anas.
(red)