Media Online Ruang Pers
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Konferensi pers kasus pencabulan di Polrestabes Medan (Datuk/detikcom)

Konferensi pers kasus pencabulan di Polrestabes Medan (Datuk/detikcom)

Diduga Cabuli 2 Murid, Guru di Medan Ditangkap Polisi

by Ruangpers.com
21 Oktober 2021 | 22:58 WIB
in Hukum
23
SHARES
25
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Seorang guru di Medan, PG (49), ditangkap polisi. PG ditangkap karena diduga mencabuli muridnya sendiri.

“Kita amankan tanggal 14 Oktober kemarin atas nama PG PNS di salah satu sekolah negeri di wilayah hukum Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kamis (21/10/2021).

Riko mengatakan PG ditangkap karena diduga mencabuli muridnya yang berumur 14 tahun. PG diduga mengajak korban makan siang, tetapi malah dibawa ke hotel.

“Modusnya adalah mengajak korban makan siang kemudian faktanya tidak diajak makan namun dibelokkan ke salah satu hotel. Kemudian korban diajak masuk ke dalam hotel dan di dalam hotel tersangka melakukan perbuatan cabulnya,” ucap Riko.

Pencabulan itu diduga terjadi pada 16 September. PG disebut sempat dihubungi ibu korban yang menanyakan di mana anaknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PG disebut meninggalkan uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya di kamar hotel. Korban kemudian menghubungi ibunya dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Yang melaporkan bahwa pada saat menjadi siswi di sekolah tersebut tersangka ini juga melakukan perbuatan yang sama, yaitu diajak jalan alasan diajak makan namun dibelokkan masuk ke dalam tol. Di jalan tol kemudian tersangka berhenti. Di dalam mobil melakukan perbuatan cabul dengan ancaman apabila korban tidak mau mengikuti keinginannya akan ditinggalkan di jalan tol,” sebut Riko.

Riko menyebut ada dua korban yang melaporkan PG. Dia tak menutup kemungkinan ada korban lain yang bakal melapor.

PG dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU Perlindungan Anak. Riko mengatakan PG terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber : detik.com

 

 

Tags: Guru Cabuli MuridPencabulanPolrestabes Medan
Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba