Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1, IPDA Warman Siallagan SH, menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja, di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan, pada Kamis (4/9/2025) malam, pukul 22.00 WIB.
Pelaku itu berinisial MIS (54), warga Jln. Silaturahim, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh infomasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, di Jln. Pdt Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (4/9/2025) malam, pukul 22.00 WIB, Kanit Idik 1, IPDA Warman Sillagan, bersama tim menangkap tersangka MIS, sesuai diinformasikan masyarakat tersebut saat sedang berdiri di samping sepeda motornya jenis Honda Supra warna hitam B 3913 EST, dipakir di pinggir jalan Pdt. Justin Sihombing tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dikantong celana depan sebelah kanannya yaitu berupa 1 buah handphone (HP) oppo warna biru dan uang Rp. 1.550.000, lalu kemudian dari gantungan sepeda motornya, ada 1 buah karung goni berisi 2 bungkus ganja dilapis plastik warna merah dengan berat brutto 170 gram serta uang Rp. 1.550.000.
Diinterogasi, tersangka MIS mengaku kalau ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki – laki berinisial T.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki – laki inisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka MIS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka MIS sudah ditahan guan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)