Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap RDT (21), warga Jl. Desa Indah Perumahan Tojai Lama, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (21/2/2025) malam, pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH saat dikonfirmasi, mengatakan, penangkapan tersangka RDT, di Kos – kosan Jalan Raider, Kelurahan Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwasanya di Jalan Raider, tepatnya di Kos – kosan, ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (21/2/2025) malam, pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka RDT didalam kamar kosnya tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari atas lantai kamar berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, 1 unit Handphone (HP) merek vivo warna abu-abu dari tangan kanan dan uang sebesar Rp.100.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka RDT mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga tersangka RDT beserta barang bukti diamanakan di Mako Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RDT sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)