Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Satnarkoba Polres Siantar berhasil meringkus satu orang laki – laki yang diduga menjual narkotika jenis ganja, pada Kamis (25/3/2021), lalu, pukul 12.00 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis ganja, di sebuah warung tuak, di Jl. Gurila Utara, Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tiba di tempat yang diinformasikan, personil Sat Narkoba, melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk, di belakang warung dan langsung menangkapnya.
Belakangan diketahui, pelaku bernama Jhontama Sinaga alias Ucok (57), warga Jl Pisang Kipas Pematangsiantar.
Dan saat diperiksa, dari kantong baju Ucok, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Nokia, uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Mio BK 6664-WAB.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Yamaha Mio milik pelaku tersebut.
Didapati dari bawah jok, tepatnya dari atas tangki sepeda motornya, ditemukan daun, biji, dan ranting narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 0.73 gram.
Dan dari bagasi sepeda motornya, juga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) lembar STNK asli sepeda mtor Yamaha Mio BK 6664-WAB atas nama Jhontama Sinaga.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)