Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di Jln. Medan Km 6, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (27/6/2025) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Seorang terduga pengedar, inisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar 1, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sering jual narkotika jenis sabu di Jln. Medan Km 6.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (27/6/2025) malam, sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka N.I. alias A sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, sedang di pinggir Jalan Medan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) merek vivo warna biru dari tangan kirinya, 1 buah dompet warna hitam dari kantong belakang sebelah kanan yang berisi uang Rp.567.000.
Tidak itu saja, saat diinterogasi, tersangka N.I alias mengaku ada meletakkan 2 paket narkotika jenis sabu, di jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka N.I alias pergi ke Jalan Bombongan Raya tersebut, kemudian menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam sebuah botol minuman ale-ale yang diletakkannya, tepatnya di pinggir jalan.
Tersangka N.I alias A kembali mengaku masih ada menyimpan sabu miliknya di samping rumahnya, di jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir.
Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka N.I alias A ke rumahnya, kemudian diamankan barang bukti dari samping rumahnya, berupa 1 kotak rokok magnum warna hitam berisi 1 buah timbangan digital, dan 1 buah kotak rokok magnum warna hitam berisi 12 paket narkotika jenis sabu.
Tersangka N.I alias A mengatakan, total keseluruhan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,05 gram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka N.I alias A beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka N.I. alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas AKP Jonni.
(rel)