Simalungun, Ruangpers.com – Sebanyak 5 pria diduga komplotan spesialis pencuri ‘sarang burung walet’, di wilayah Perdagangan, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
Kelima pelaku yaitu, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30), warga jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Azrai Minka alias Jay Ompong (34), warga jalan Sumantri Gang Restu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sahputra alias Putra (22), warga Pondok Stasiun, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Pranto Simanjuntak alias Darto (38), warga jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Hengki alias Kiki (41), warga Lorong Mesjid, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Para pelaku tersebut, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan, berdasarkan dua (2) Laporan Polisi yaitu Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66), warga jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37), warga jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Komplotan ini, melakukan aksi pencurian sarang burung wallet, pada bulan Februari dan April, di jalan Kartini, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan di jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dikatakan Kapolsek Perdagangan, AKP Josia SH. MH, “Saat ini ke 5 pria diduga pelaku pencuri sarang burung walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut”.
Dari para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tas tempat barang-barang seperti tali untuk memanjat, karet ban, besi scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan lain – lain, ujarnya.
Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun, ujar Kapolsek mengakhiri.
(red)