Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tidak tanggung – tanggung, sebanyak 9 orang terpaksa diamankan personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar karena diduga lagi pesta narkotika jenis ekstasi, di Karoke ANDA, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu dini hari (11/4/2021), lalu, pukul 01.00 WIB.
Awalnya, personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat laporan dari masyarakat Kelurahan Merdeka, bahwa di dalam Karoke ANDA tersebut, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi dan tempat penari penari seksi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Lalu, petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di Karoke ANDA, petugas menggerebek ruangan VIP 9 (Room Chelse) dan didalam ruangan tersebut, berhasil ditangkap 9 (sembilan) orang yang masing-masing bernama Apdin (34), warga Kecamatan Siantar, Rinal (25), warga Komplek SBC siantar, Angga (27), warga Tebingtinggi, Marcel (18), warga Tebingtinggi, Marten (25), warga Tebingtinggi, Reinhar (21), warga Jalan Asahan Simalungun, Jodi (26), warga Kelurahan Karo Siantar, Joni (33), warga Kelurahan Kebun Sayur Siantar dan Rindi (20), warga Kelurahan Bukit Sofa Siantar.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan didalam ruangan tersebut dan berhasil menemukan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 1 butir pil narkotika jenis ekstasi berbentuk oval warna biru yang diselipan di kursi sofa ruangan, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya ada ½ butir pil ekstasi warna biru, tepat di bawah kursi sofa di ruangan dan 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada ½ butir pil ekstasi warna biru yang ditemukan di lantai ruangan.
Saat diinterogasi, mereka mengakui menggunakan narkoba tersebut, di dalam room 9 Karoke ANDA.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dikumpulkan, dan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Warga Jalan Murai Ini Diringkus Polisi dari Parkiran Siantar Hotel, Barang Bukti 5 Pil Ekstasi
Penangkapan para pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (12/4/2021).
(red)