Simalungun, Ruangpers.com – Personil Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap satu orang laki – laki, pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu, pada Kamis (18/2/2021), pukul 11.00 WIB dari Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Identitas pelaku, Effendy alias Pendi (36), tukang bangunan, penduduk Huta 4 Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak entronstop, 1 (satu) kaca pirex berisi sisa bakar sabu dengan berat kotor 1,20 gram, 4 (empat) buah pipet yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) batang pipet, 2 (dua) buah kompeng, 2 (dua) korek mancis, 6 (enam) bungkus plastik klip kosong dan 2 (dua) buah alat isap sabu / bong.
Sebelum dbekuk, awalnya petugas menerima laporan dari warga melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun yang memberitahukan kalau di Nagori Karang Bangun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, team opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung ke lokasi dan melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.
Dan saat itu juga, petugas langsung mengamankannya dan mengaku bernama Effendy.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke rumahnya dan sesampainya di rumahnya, didampingi Gamot setempat, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar dan diamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Dan pelaku mengakui kalau seluruh barang bukti yang diamankan dari dalam kamarnya adalah miliknya. Kini pelaku telah ditahan guna pengembangan lebih lanjut.
(red)