Tebing Tinggi, Ruangpers.com – Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi, terpaksa mengamankan seorang kakek yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap, setelah polisi mendapat laporan dari DAK (34), ibu korban yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP.Wirhan Arif, melalui Kasubag Humas, AKP. Jesua Nainggolan yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/2/2021), di ruang kerjanya mengatakan, pelaku seorang kakek berusia 67 tahun, berinisial P, yang diamankan, pada Kamis (25/2/2021) lalu, dari rumahnya, di jalan Bukit Selamat, Kota Tebing Tinggi.
Lanjut Kasubbag, pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Mawar (3) yaitu anak dari DAK, warga Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (11/2/2021) lalu, sekira pukul 06.40 WIB.
“Mengetahui anaknya telah dilecehkan, ibu korban mendatangi rumah pelaku dengan niat menemuinya, namun hanya bertemu dengan anak pelaku. Lalu ibu korban mengatakan, bahwa ayahnya telah melakulan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan memegang – megang kemaluan anaknya dan menciuminya,”terang Jesua.
Jesua juga menuturkan, bahwa berdasarkan dua alat bukti, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul, terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Saat ini, tersangka diamankan di Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, sesuai undang – undang. Tersangka diancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun,” paparnya Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Jesua Nainggolan.
(dmk)