Pematangsiantar, Ruangpers.com Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Halaman Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (1/11/2024) malam, pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. J.H. Pasaribu SH, pada Selasa (5/11/2024) pagi, mengatakan, diduga pengedar sabu itu berinisial HSPH (39), warga Jalan. Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, petugas Polres Pematangsiantar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba, tepatnya di sekitar Hotel Mutiara.
Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Tim Sat Resnarkoba mengetahui yang diduga pengedar itu berinisial HSPH.
Selanjutnya pada Sabtu (1/11/2024) malam, pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal menangkap HSPH, di Halaman Hotel Mutiara tersebut.
Dan dari HSPH yang didyga tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 10 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,17 gram dan 1 buah handphone (HP) merek Samsung dari kantong celana tersangka.
Diinterogasi, tersangka HSPH mengaku kalau barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga tersangka HSPH dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HSPH sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP. J.H. Pasaribu.
(rel)