Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, berhasil menangkap AP alias Gones (32) yang diduga pengedar sabu, di seputaran Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (24/2/2021) siang tadi, pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring yang dikonfirmasi, pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi masyarakat, melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa ada seorang laki-laki, nama panggilan Gones diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, di sekitar daerah Rambung Merah.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba, AKP Adi Haryono, SH, memperintahkan Kanit Idik, IPTU Dwi Iven Siregar SH, melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Rabu (24/2/2021) siang tadi, Kanit Idik dan Tim Opsnal, berhasil meringkus pelaku AP alias Gones, di belakang rumahnya yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya sedang duduk – duduk di kandang ayam.
Saat itu, pelaku Gones membuang sesuatu ke atas seng rumahnya.
Tim Opsnal mengetahuinya dan langsung melakukan pencarian dan ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,52 gram di dalam botol plastik yang dibuangnya.
Kemudian 1 botol plastik warna putih dan 1 pipet plastic juga ikut diamankan.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Gones mengakui, kalau sabu itu miliknya yang dibeli dari seorang laki – laki, di depan SMAN 5 Pematangsiantar, Jalan Medan, Kota Siantar.
Mendengar pengakuan itu, Kanit Idik memerintahkan Tim Opsnal agar memboyong pelaku Gones dan barang bukti, ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini, pelaku AP alias Gones sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.
(red)