Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap HRS (26) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, dari sebuah rumah, di Jalan Kenali, Gang Nangka, Kelurahan Nagapita, Kecaamtan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (17/9/2025) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH, MH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kenali (TKP,red).
Setelah dilakukan penyelidikan, laki – laki itu diketahui berinisial HRS, warga Jln. Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, pada Rabu (17/9/2025) malam, sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka HRS, divsalah satu rumah di Jalan Kenali, tepatnya didalam kamar.
Didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu, dari atas lantai kamar 1 buah timbangan digital, dari atas meja didalam kamar 1 plastik klip kosong, 1 paket narkotika jenis sabu, dan 1 unit handphone (HP) merek Vivo warna biru.
Diinterogasi, tersangka HRS mengaku kalau barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,35 gram itu, diperolehnya dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya dan berkomunikasi melalui Handphone (HP).
Mendengar pengakuan itu, tersangka HRS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka HRS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Irwanta.
(rel)