Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Polres Pematangsiantar kembali menangkap satu orang pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu.
Awalnya, di hari Kamis (2/12/2021) sore lalu, sekira pukul 14.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis sabu, di jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam bangunan kosong.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Saat di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sedang berada didalam bangunan kosong tersebut, lalu petugas langsung menangkapnya, yang diketahui bernama Ardy, warga Tomuan.
Dan saat ditanya, pelaku Ardy mengaku menyimpan sabu miliknya didalam celana yang tergantung di dinding bangunan.
Saat diperiksa, ditemukan 1 (satu) potong celana panjang warna coklat yang didalam kantong belakang sebelah kanannya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2,6 gram, 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia.
Kepada petugas, pelaku mengaku kalau sabu tersebut bersumber dari W, dan saat dilakukan pengembangan, W tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : Dapat Info Ada Transaksi Sabu, 2 Orang Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabstu sore tadi (4/12/2021).
(red)