Simalungun, Ruangpers.com – Majelis hakim kembali menggelar sidang kasus pencurian dengan terdakwa Diky Zuya Pratama alias Dikky, dan kali ini menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan, Senin (14/3/2022), melalui sidang online.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Friska Marlina, SH, menghadirkan para saksi, yaitu Suliaswati, Sahril, dan Tassya.
Sebelum memberikan kesaksian, hakim tampak bertanya apa kenal dengan terdakwa? Lalu dijawab para saksi kenal. Dan hakim juga bertanya kepada terdakwa, apa kenal dengan para saksi dan terdakwa menjawab kenal.
Menurut keterangan saksi Sahril, bahwa terdakwa masuk melalui pintu jendela samping.
Jendelanya ditarik hingga terbuka dan terdakwa masuk kedalam rumah guna melakukan aksi jahatnya.
Dan korban Sahrul (43), warga Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun saat itu pas lagi tidur didalam kamar.
Saat kami terbangun, sepeda motor dan handphone tidak ada lagi. Kejadiannya pada Kamis, 9 Desember 2021 lau, sekitar pukul 4.30 WIB, ungkap saksi.
Keterangan dua saksi lainnya, Saliaswati dan Tassya juga sama dengan keterangan saksi Sahrul.
Tidak terima barang berharganya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Bringin Sinaksak. Dan akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Lalu, seminggu sesudah kejadian, terdakwa ditangkap pas lagi di rumah temannya, di jalan Medan.
Terdakwa ditangkap oleh korban sendiri bersama teman – temannya dan orang kampung setempat, di jalan Medan.
Dan pelaku langsung digiring ke Polsek Sinaksak Beringin .
Sedangkan Honda RX King dan HP yang dicuri terdakwa, tidak sempat dijual dan barang bukti itu telah diamankan Kejari Simalungun.
Adapun awal kejadian, terdakwa Diky Zuya Pratama alias Dikky, pas lewat dari rumah korban, dan melihat jendela samping rumah korban tidak terkunci, lalu langsung ditariknya. Kemudian membuka pintu dan berhasil masuk kedalam rumah.
Terdakwa berhasil mengambil satu unit handphone vivo Y12 dan satu unit handphone Redmi 1, dan Honda RX king BK 4825 JS.
“Pintunya terkunci tapi saya buka pelan – pelan hingga terbuka pintu, lalu honda saya sorong dari rumah hingga keluar dengan jarak 100 meter dari rumah korban. Baru honda saya hidupkan dan bawa lari,”ungkap terdakwa, warga Desa Beringin Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun
Sesudah mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, maka majelis hakim yang diketuai Anggreana Rori Sormin, SH, mengetuk palu dan persidangan akan dilanjutkan minggu depan, Senin (21/3/2022).
(L. Tumangger)