Simalungun, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun kembali melanjutkan sidang kasus pengrusakan dengan terdakwa Joslin Munthe, warga jalan Sarang Padang Saribudolok, Kabupaten Simalungun, Senin (1/8/2022), di PN Simalungun.
Dan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah, SH menghadirkan 3 orang saksi.
Saksi korban, Evinejer Tarigan mengungkapkan, bahwa pada hari Selasa (16/01/2022), terdakwa membakar sepeda motor korban, yaitu Honda Beat BK 5378 warna biru hitam, di Saribudolok, tepatnya di belakang rumah Juliana br Sirait, pada sekitar pukul 11.00 siang.
Korban mengakui ada masalah sebelumnya, dan terdakwa cemburu melihat Juliana br Sirait (mantan istri terdakwa), dekat sama korban, dan korban sudah ada 5 kali jumpa sama Juliana br Sirait.
Sedangkan saksi Juliana br Sirait mengatakan saat itu Evinejer Tarigan masuk kedalam rumahnya, dan tiba – tiba terdakwa datang dari belakang dan mendorong pintu.
Setelah pintu terbuka, terdakwa melihat korban bersama mantan istrinya itu.
Lalu terdakwa mengangkat sepeda motor korban, dipukuli pakai kayu, hingga sepeda motor hancur sama kapnya, atau hanya tinggal ban.
Tidak hanya itu, lalu terdakwa mengambil botol berisi bensin, dan menyiram sepeda motor tersebut dengan minyak dan dibakar hingga hangus.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mempersalahkannya dan dikenakan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Dipersidangan juga terungkap, bahwa 4 bulan sebelum pembakaran sepeda motor tersebut, terdakwa dan Juliana Sirait (mantan istri terdakwa) sudah ada permasalahan rumah tangga (sketsa rumah tangga).
Juliana Sirait ada berteman dengan laki-laki lain, yaitu korban Evinejer Tarigan.
Dan mereka sudah lima kali bertemu tanpa diketahui suami/istri mereka masing-masing.
Terdakwa juga sempat mengadu ke Polsek Saribudolok tentang hubungan gelap istrinya itu dengan Evinejer Tarigan.
Dimana Polsek membuat damai dan membuat surat perjanjian antara Juliana Sirait dengan Evinejer Tarigan, tidak boleh bertemu lagi atau hubungan gelap terulang.
Mendengar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, Hakim Ketua Golom Silitonga, SH, MH, mengajak terdakwa agar rujuk kembali bersama istrinya dan sidang dilanjutkan pada Minggu depan, tanggal 08 Agustus 2022.
(L. Tumangger)