Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap seorang pria berinisial “ET” (21) karena membawa 2 paket narkotika jenis sabu, Kamis (18/1/2024).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP JH Pasaribu, SH, MH menyampaikan, penangkapa pelaku ET, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Senin (15/1/2024) malam lalu, sekira pukul 19,30 WIB.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi bahwa ada seorang laki – laki membawa narkotika jenis sabu, di jalan Ade Irma Suryani tersebut.
Selanjutnya personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di jalan Ade Irma Suryani, pelaku ET mengetahui kedatangan personil Sat Narkoba sehingga nekat membuang sesuatu dengan tangan kirinya ke tanah.
Kemudian personil langsung menangkap ET dan mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram yang dibuangnya ke tanah.
Kemudian personil menginterogasi ET dan mengaku kalau barang bukti 2 paket sabu itu miliknya sehingga ET dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
“EP sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan ET merupakan residivis kasus pencurian dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, “pungkas AKP JH Pasaribu.
(rel)