Pematangsiantar, Ruangpers.com – Berbekal informasi warga, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menciduk satu orang terduga pengedar sabu, pada Kamis (12/2022) pagi lalu, pukul 09.00 WIB, dari Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di simpang Siantar Square.
Saat diamankan petugas, laki-laki yang dicurigai itu sedang berdiri di pinggir jalan, yang belaangan diketahui bernama Ricky Devis Pandiangan (29), warga Jalan Patimura ujung, Kelurahan Tomuan, Siantar.
Bukan hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 (satu) unit handphone merk Relme serta diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat.
Tidak sampai disitu, juga dilakukan interogasi dan pelaku Ricky Devis Pandiangan akhirya mengaku menyimpan narkotika diduga jenis sabu di rumahnya.
Lalu, pukul 10.00 WIB, personil sampai di rumah pelaku, di Jalan Pattimura ujung No. 251-A, Kelurahan Tomuan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 2,44 gram, dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam berisi uang sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga : 0,33 Gram Sabu Diamankan Polisi dari Warga Bantan Siantar Ini
Saat dipertanyakan kepemilikan sabu yang ditemukan tersebut, pelaku mengaku miliknya yang diterima dari “K”.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap “K”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, pelaku, dan seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum, ujar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (15/5/2022).
(rel)