Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pria pemilik narkotika jenis sabu, pada Sabtu (8/5/2021) siang lalu, sekira pukul 10.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba, di Jl. Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam Cafe Alaniho 1.
Kemudian, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Tiba di sana, petugas langsung masuk ke dalam Cafe Alaniho 1 dan melihat seorang laki-laki yang berlari ke dalam kamar mandi.
Lalu, personil Sat Narkoba langsung menejar dan mengamankannya, di dalam kamar mandi yang akhirnya diketahui bernama Samuel (23), warga Jl Handayani Pematangsiantar.
Tidak sampai distu, petugas menanyakan barang bukti lainnya kepada pelaku.
Pelaku pun mengaku, membuang alat bong di samping Cafe Alaniho 1, dan saat dicek, barang bukti tersebut ditemukan dari atas tanah, di samping cafe yaitu berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari minuman kemasan gelas, lengkap dengan 3 (tiga) buah pipet dan 1(satu) buah pipa kaca.
Pelaku juga mengakui, menyimpan sabu di dalam Cafe Alaniho 1.
Lalu, personil Sat Narkoba menyuruh Samuel untuk menunjukkan sabu tersebut.
Baca Juga : Lagi Diri di Gang Sewu, Warga Sibatu – batu Ini Ditangkap Polisi karena Sabu
Dan di ruang kasir yang diselipkan di dinding triplek, ditemukan 1 buah kotak rokok Union yang didalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0,55 gram, yang dibungkus dengan uang Rp.1.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (9/5/2021).
(red)