Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Peamtangsiantar berhasil “menggulung” satu orang laki – laki, pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, pada Sabtu malam lalu (5/6/2021), sekira pukul 21.30 WIB.
Di hari itu, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba, di Jalan Kartini Bawah, Kelutahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi, sedang berada di pinggir jalan.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankannya, yang belakangan diketahui bernama Miko (21), warga Karang Sari.

Lalu, petugas menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi kantongnya.
Dan dari kantong depan sebelah kiri celana pelaku, akhirnya ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dengan brutto 2.15 gran yang dibungkus 2 lembar kertas nasi.
Tidak hanya itu, dari kantong depan sebelah kanan celana pelaku, juga ditemukan 1 Hp merk Nokia, dan setelah ditanya, pelaku mengakui, bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin malam (7/6/2021).
(red)