Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus satu orang pelaku peyalahguna narkotika jenis sabu, pada Kamis (27/5/2021), pukul 16.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa sabu, di jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Kemudian, petugas langsung ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan di pinggir jalan.
Dan saat didekati petugas, laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu dari tangan kanannya kearah depan.

Tanpa membuang waktu, laki-laki tersebut langsung ditangkap dan akhirnya diketahui bernama Junaidi (30), warga jalan Deyah II.
Kemudian, pelaku diminta untuk mengambil yang dibuangnya tersebut dan menyerahkannya kepada personil dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah plastik putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, Junaidi mengaku, sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat sore (28/5/2021).
(red)