Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba kembali membekuk satu orang terduga pengedar sabu dari wilayah hukumnya.
Sebelum diamankan pada Rabu (27/4/2022) malam, sekira pukul 20.30 Wib, personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar lebih dulu mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa di Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkoba.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
Dan tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkapnya, yang kemudian diketahui bernama Herman alias Eman alias Man Pesong (44), warga Beringin Lorong VII, Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun.
Dan pada saat penangkapan itu, pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu ke atas aspal, dan setelah diperiksa, ternyata 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 2,47 gram.
Dan dari kantongnya, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “O”.
Lalu dilakukan pencarian terhadap “O”, namun tidak ditemukan.
Baca Juga : Reva “Buka Mulut” Asal Usul Sabu Miliknya, Ujung – ujungnya Adi dan Raycapri Ikut Masuk Sel
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat sore (29/4/2022).
(rel)