Medan, Ruangpers.com – Polsek Delitua menangkap Polantas gadungan yang memeras pengendara di Kawasan Jamin Ginting, Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.
Polantas gadungan itu bernama Darwin Antonius Sibarani (37).
Ia berpura-pura menjadi polisi lalu lintas dan memeras pengendara dengan modus meminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Dari tangan polisi lalulintas gadungan tersebut polisi menemukan 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, pelaku Darwin telah melakukan aksi nekatnya itu selama satu tahun.
Sekali memeras pelaku meminta uang pengendara sebanyak Rp 50 ribu.
“Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu perorangan,”kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022) siang.
Sementara itu pelaku juga memiliki modus lain ketika pengendara tak memiliki uang.
Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan.
Di sini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp 50 ribu.
Irwanta mengatakan, polisi gadungan yang ditangkapnya ini mantan anggota bantuan polisi (Banpol).
Dia pernah menjadi relawan pembantu polisi sekitar 5 tahun yang lalu di Polsek Medan Area.
Saat ditangkap, Darwin mengenakan seragam lengkap polisi lalu lintas plus rompi hijau.
Dia ditangkap saat sedang berada di tempat servis handphone.
Ketika itu polisi mencurigai Darwin, kemudian memeriksa tas yang dibawa lalu ditemukan belasan STNK milik pengendara.
“Intinya setelah jadi berhenti jadi Banpol 5 tahun yang lalu, dia masih beraksi. Cuma baru kali ini tertangkap,” kata Irwanta.
Saat ini Polsek Delitua masih mendalami dan mendata pemilik daripada STNK dan alat bukti lainnya.
Pelaku sudah dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami sesuai identitas daripada STNK yang ada maupun di SIM dan KTP yang sudah kita amankan,” tutupnya.
Sumber : tribunnews.com