Banda Aceh, Ruangpers.com – Dua salon kecantikan di Banda Aceh disegel karena diduga menjadi tempat pelangaran liwat atau dugaan tindakan homoseksual. Pelaku yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan pembinaan.
Penyegelan dilakukan tim gabungan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) bersama personel TNI-Polri, Selasa (29/6/2021). Kedua salon tersebut berlokasi di Setui dan Leung Bata.
“Kita sudah suruh kosongkan barang dalam waktu satu kali 24 jam. Jadi tidak bisa buka salon lagi, tidak bisa tinggal di situ lagi apalagi dua salon itu tidak punya izin,” kata Plh Kasatpol PP Banda Aceh, Evendi A Latif.
Terhadap pelaku yang diduga melakukan hubungan sesama jenis hanya dilakukan pembinaan karena belum sampai melakukan perbuatan tercela itu. Kedua pelaku ditangkap pada malam sebelum salon ditutup.
“Tapi sudah menjurus ke situ (perbuatan) dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu, Salon Sherly sama F3 Salon,” kata Evendi.
Evendi mengatakan, penangkapan dan penyegelan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Pemilik salon menyadari kesalahan hukum jinayat.
Sumber : iNews.id
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…
Humbahas, Ruangpers.com - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…
Leave a Comment