Dairi, Ruangpers.com – Polsek Tigalingga menemukan ladang ganja di Dusun Lingga Pasar, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Adapun pemilik ladang ganja ini adalah pasangan suami istri, MS (41) dan HG (41).
Saat penggerebekan, MS kabur.
MS menumbalkan istrinya ke polisi.
Kapolsek Tigalingga, AKP SP Siringoringo mengatakan, penemuan ladang ganja itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Kemudian kami bersama kepala desa sama – sama melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” kata Siringoringo, Minggu (17/9/2023).
Di perjalanan, tersangka MS melihat kedatangan polisi.
MS kemudian kabur dan meninggalkan istrinya HG bersama barang bukti ganja yang sudah dipanen.
Dari satu gubuk yang ditinggali suami istri pemilik ladang ganja tersebut, ditemukan tas ransel berisi 21 bungkus ganja kering, dengan rincian, 10 bungkus kecil, sembilan bungkus besar, dan dua lainnya berukuran lebih kecil.
Lalu, ada juga disita uang tunai sebesar Rp 1.650.000, serta dua kartu ATM.
“Setelah ditemukan adanya daun ganja tersebut, personel Polsek Tigalingga kemudian melakukan penyisiran di seputaran perladang tersebut,” kata Siringoringo.
Ia mengatakan, dari ladang ganja itu, ditemukan 10 batang tanaman ganja berukuran satu meter.
Tanaman ganja itu sengaja ditempatkan diantara pohon pisang.
“Sementara itu, HG dan barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Siringoringo.
Sumber : tribunnews.com