ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Daulat dan Numongga menangis usai divonis bebas di PN Medan (Raja Malo/detikSumut)

Foto: Daulat dan Numongga menangis usai divonis bebas di PN Medan (Raja Malo/detikSumut)

Dituntut 6,5 Tahun Kasus Korupsi Rp 2,9 M, Pasutri Asal Toba Divonis Bebas

by Ruangpers.com
6 Juni 2023 | 07:45 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Dua terdakwa atas nama Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsalina Aruan divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan. Dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi Rp 2, 9 miliar.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer dan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan saat sidang, Senin (5/6/2023).

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Selanjutnya kedua terdakwa dibebaskan dari masa tahanan setelah putusan dibacakan majelis hakim.

“Dua, membebaskan terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan oleh karena itu dari dakwaan pununtut umum,” terangnya.

“Tiga, memerintahkan agar terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian segala hak-hak kedua terdakwa yakni menyangkut harkat, martabat, dan kedudukan wajib dipulihkan secepat mungkin. “Empat, memulihkan hak-hak terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan dalam kemampauan kedudukan, harkat, serta martabatnya,” jelasnya.

Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa menuntut kedua terdakwa kurungan penjara 6,5 tahun. Serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.

Untuk diketahui, awalnya kedua terdakwa pada tahun 2017, PT Dok Bahari Nusantara selaku perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal mendapatkan pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro untuk melayani transpotasi di sekitar wilayah Danau Toba.

Kemudian PT Dok Bahari Nusantara mencari lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembuatan. Setelah dari hasil pencarian ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba.

Namun atas pemberitahuan Kepala Desa Parparean II Tumbur Napitupulu bahwa lahan yang digunakan PT Dok Bahari Nusantara merupakan lahan milik Daulat Napitupulu dengan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Parparean II Kecamatan Porsea Kabupaten Toba atas nama Daulat Napitupulu No.470/116/2033/2015 tanggal 26 Juli 2015.

Alhasil terdakwa Daulat mengajukan permohonan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk lahan yang disewakan saksi Daulat Napitupulu kepada PT. Dok Bahari Nusantara. Namun langkah itu kandas karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan hukum yang tidak sah serta menunjukkan adanya niat jahat dari keduanya dalam rangka upaya memperoleh hak milik atas tanah di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II kec. Porsea Kab. Toba dengan cara mengaburkan atau memanipulasi asal usul penguasaan tanah dimaksud.

Selain itu adanya pertimbangan terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan sejak tahun 2008 sampai tahun 2020 merupakan warga yang berdomisili di Kota Medan sehingga tidak pernah menguasai secara langsung dan berturut-turut lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba tersebut. Termasuk juga tidak pernah menerima warisan atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan tidak adanya surat keterangan waris yang sah.

 

Sumber : detik.com

 

 

Tags: Kasus KorupsiPasutriPengadilan Negeri Medan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini