Hukum

Dituntut 6,5 Tahun Kasus Korupsi Rp 2,9 M, Pasutri Asal Toba Divonis Bebas

Medan, Ruangpers.com – Dua terdakwa atas nama Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsalina Aruan divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan. Dua orang yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi Rp 2, 9 miliar.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer dan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan saat sidang, Senin (5/6/2023).

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan bahwa kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. Selanjutnya kedua terdakwa dibebaskan dari masa tahanan setelah putusan dibacakan majelis hakim.

“Dua, membebaskan terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan oleh karena itu dari dakwaan pununtut umum,” terangnya.

“Tiga, memerintahkan agar terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian segala hak-hak kedua terdakwa yakni menyangkut harkat, martabat, dan kedudukan wajib dipulihkan secepat mungkin. “Empat, memulihkan hak-hak terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan dalam kemampauan kedudukan, harkat, serta martabatnya,” jelasnya.

Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa menuntut kedua terdakwa kurungan penjara 6,5 tahun. Serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.

Untuk diketahui, awalnya kedua terdakwa pada tahun 2017, PT Dok Bahari Nusantara selaku perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal mendapatkan pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro untuk melayani transpotasi di sekitar wilayah Danau Toba.

Kemudian PT Dok Bahari Nusantara mencari lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembuatan. Setelah dari hasil pencarian ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba.

Namun atas pemberitahuan Kepala Desa Parparean II Tumbur Napitupulu bahwa lahan yang digunakan PT Dok Bahari Nusantara merupakan lahan milik Daulat Napitupulu dengan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Parparean II Kecamatan Porsea Kabupaten Toba atas nama Daulat Napitupulu No.470/116/2033/2015 tanggal 26 Juli 2015.

Alhasil terdakwa Daulat mengajukan permohonan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk lahan yang disewakan saksi Daulat Napitupulu kepada PT. Dok Bahari Nusantara. Namun langkah itu kandas karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan hukum yang tidak sah serta menunjukkan adanya niat jahat dari keduanya dalam rangka upaya memperoleh hak milik atas tanah di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II kec. Porsea Kab. Toba dengan cara mengaburkan atau memanipulasi asal usul penguasaan tanah dimaksud.

Selain itu adanya pertimbangan terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan sejak tahun 2008 sampai tahun 2020 merupakan warga yang berdomisili di Kota Medan sehingga tidak pernah menguasai secara langsung dan berturut-turut lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba tersebut. Termasuk juga tidak pernah menerima warisan atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan tidak adanya surat keterangan waris yang sah.

 

Sumber : detik.com

 

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

50 menit ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

1 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

1 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

12 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

12 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

12 jam ago