Jakarta, Ruangpers.com – Pria berinisial MRF (18) ditangkap warga karena ketahuan mencuri bra dan celana dalam milik tetangganya di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021).
MRH diketahui mengoleksi bra tetangganya untuk memuaskan hasrat birahi. Kanit Reskrim Polsek Cakung, Iptu Stevano Leonard mengatakan, MRF melakukan aksinya telah berulang kali. Bra yang dicuri dijadikan sebagai media untuk melakukan onani.
“Iya betul pelaku punya kelainan seksual, beha (bra) yang dicuri pelaku dicium-cium,” ujar Stevano saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (4/3/2021).
Dia menuturkan, perilaku MRF yang tidak lazim tersebut dikenal dengan istilah parafilia, yakni dorongan seksual yang melibatkan pakaian lawan jenis. Menurutnya, kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum karena korban yang merupakan masih tetangga pelaku telah memaafkan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pengurus RT/RW setempat sepakat tidak melaporkan pelaku ke atas dasar kesepakatan korban,” ucapnya.
Sumber : iNews.id