Tanjungbalai, Ruangpers.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan telah memvonis tiga orang terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di ruang sidang Cakra, Selasa (31/1/2023).
Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Tanjungbalai Asahan, Yanti Suryani itu memvonis tiga orang terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.
Terdakwa Habibullah Haddad, yang merupakan otak sekaligus pemilik barang 40 kilogram sabu divonis majelis hakim dengan hukuman mati.
Sedangkan terdakwa Syukron dan Amri yang merupakan kurir dan anak buah Haddad, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Tanjungbalai Asahan, Joshua Joseph Eliazer Sumanti menjelaskan, ketiga terdakwa mengajukan banding atas putusan ketua PN Tanjungbalai itu.
“Hari ini kami telah melakukan putusan terhadap tiga orang terdakwa. Di mana ketiganya divonis berbeda oleh ketua majelis hakim. Di mana Haddad divonis maksimal atau mati, sedangkan dua rekannya, Amri dan Syukron divonis seumur hidup. Ketiga terdakwa mengajukan banding,” ujar Joshua, Selasa (31/1/2023).
Sementara Jaksa, lanjutnya, mengajukan pikir-pikir terhadap tersangka Habibullah Haddad, banding untuk terdakwa Amri dan Syukron.
Discussion about this post