Pematang Siantar, Ruangpers.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pematang Siantar angkat suara agar pihak kepolisian Simalungun dan Tebing Tinggi segera menghukum pelaku pembunuhan terhadap salah satu mahasiswi Universitas Simalungun (USI) Pematang Siantar, Sabtu (15/7/2023).
Seperti diketahui, korban pembunuhan ‘Tantri Yulia Tanjung’ (20), salah seorang mahasiswi aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Pematang Siantar.
Disebutkan, kalau korban ‘TY’ (20) sudah dilaporkan orangtuanya ke pihak Kepolisian karena tidak pulang ke rumah selama 5 (lima) hari.
Kita ketahui bahwa Jenazah korban ditemukan membusuk di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (15/7/2023) pagi.
Sedangkan pelakunya berisinial AL (20) yang kabarnya pihak kepolisian belum mampu menjangkau siapa orangtua pelaku tersebut.
Ketua DPC PERMAHI Siantar, Michael Hutajulu mengatakan, pihaknya juga menyimpulkan bahwa motif pelaku membunuh korban (mantan kekasih) masih simpang siur, mengapa?
Pertama, kita ketahui bahwa korban dibunuh karena pelaku sakit hati terhadap korban, pasalnya korban juga berpacaran dengan teman pelaku.

Kedua, setelah korban diautopsi dan ditemukan bekas luka di kepala dikarenakan dipukul pakai batu dikarenakan pelaku hendak ingin mengambil barang korban seperti emas dan 1 buah kereta Vario 125, ungkapnya.
Artinya, bahwa sampai saat ini, pengakuan pertama dan kedua dari pelaku tidak dapat ditemukan singkronisasinya terhadap motif yang sebenarnya, ucap Michael Hutajulu.
Disambung Wakil Ketua Eksternal DPC PERMAHI Siantar, Andry Napitupulu, bahwa hasil kajian pihaknya, bahkan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP belum bisa dibuktikan secara hukum.
Karena kalau pihak Kepolisian cuma mengabarkan hasil autopsi korban dan pengakuan pelaku belum singkron, maka belum bisa dinaikkan pasal 338 & 340, ujarnya.
Untuk itu, kita berharap agar pihak Kepolisian yang menangani kasus ini dapat membuka suara dipublik hasil yang sebenarnya, baik dari hasil autopsi bahkan hasil kronologis pengakuan dari pelaku.
Baca Juga : Kronologis Pembunuhan Mahasiswi USI di Sergai, Pelaku Pukul Batu Kepala Korban Hingga Tewas
Masih katanya, pihak Universitas Simalungun dalam hal ini Dr. Sarintan E Damanik, M.Si, selaku Rektor harus mengambil sikap dan turut serta dalam mengusut tuntas kasus ini sampai pelaku dihukum sesuai pasal yang berlaku.
Karena korban pembunuhan tersebut ialah mahasiswi aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun stambuk 2020, tutup Andry Napitupulu.
(rel)