Humbahas, Ruangpers.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), diduga melanggar Undang-Undang soal masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk, pada tanggal 26 Oktober 2021, lalu.
Komposisi personalia Pansus DPRD itu yang dibentuk ada tiga, yakni Pansus Penggunaan Dana Covid 19, Pansus Penertiban Aset Daerah, dan Pansus Penyempurnaan Tatib DPRD dengan masa kerja paling lama 6 bulan.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, membantah masa kerja komposisi personalia Pansus di DPRD tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Hal itu, menurut Ramses, dikarenakan komposisi personalia Panitia Khusus DPRD sudah sesuai aturan yang mereka buat tertuang di Tatib DPRD, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.
“Semua sudah sesuai aturan, masa kerja pansus kita buat paling lama enam bulan. Itu ditatib,” kata Ramses saat disinggung terkait itu, Rabu (2/2/2022), di ruang kerjanya, kantor DPRD Humbahas.
Walau demikian, menurut Ramses, perlu diperpanjang masa kerja komposisi personalia Panitia Khusus itu. “Coba tanya Sekwan, mungkin sudah diperpanjang masa kerjanya,” katanya.
Disinggung, masa kerja Pansus sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD hanya 60 hari, Ramses mengaku kurang tahu.
“Coba tanya Sekwan soal aturannya,” jawabnya singkat.
Senada, Ketua Pansus Penertiban Aset Daerah yang diketuai Bresman Sianturi, berpendapat, bahwa masa kerja komposisi personalia Panitia Khusus sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah sesuai banget,”jawabnya ringan melalui sms aplikasi WhatsApp.
Menurutnya, kerja Pansus DPRD terhadap penggunaan dana Covid 19, Pansus Penyempurnaan Tatib DPRD , dan Pansus Penertiban Aset Daerah dengan masa kerja 6 bulan ada didalam aturan DPRD.
“Aturan DPRD, di Tatib,” ujarnya sembari ketika disinggung nomor berapa tatib itu, Bresman malah menjawab dingin.
“Sada do tatip DPRD (satunya tatib DPRD). Ro maho tu kantor asa tabereng di Sekwan (datanglah kau kekantor biar kita lihat di Sekwan),” sebutnya bahasa Batak.
Disinggung, hasil Pansus Penertiban Aset Daerah sejak terhitung 26 Oktober 2021 lalu hingga sampai sekarang, apakah ada temuan didapat, Bresman mengaku belum dapat disampaikan ke publik.
“Belum bisa saya berikan karena masih dalam kerja,” katanya singkat.
Disinggung soal anggaran, berapa yang sudah terserap dari kerja Pansus mereka, Bresman mengaku ada.
“Biaya makan minum ma tulang (biaya makan minum), dang huboto mangetong i tulang (tidak tahu aku menghitung itu),” katanya berloga bahasa Batak.
Sementara, anggota Pansus Penyempurnaan Tatib DPRD, Moratua Gajah mengaku sangat menyesalkan kinerja komposisi personalia Pansus yang tidak lagi sesuai tupoksinya sebagai sifat dan tugas fungsinya adalah pengawasan malah menjadi pemeriksa.
“DPRD ini kan sifatnya pengawasan, bukan pemeriksaan. Ini yang kita sesalkan dari sifat kerja pansus ini. Kalau masalah aturan masa kerjanya, itu sudah pas. Tetapi masalah kerjanya sudah sampai ke pemeriksaan,” katanya kesal.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, seharusnya kinerja Pansus ini bentuk pengawasan kepada anggaran yang telah dikerjakan oleh pemerintah.
“Jadi tidak pas, karena bukan pengawas tetapi menjadi pemeriksa,” tandasnya.
Dikatakannya, biarpun Pansus, tidak berhak mencari-cari hasilnya dengan melakukan investigasi di lapangan. Namun, Pansus hanya ke prosesnya bukan hasilnya.
“Kalau hasil itu bagian BPK atau APH. Jadi, yang kami kerjakan sebagai pansus sudah sangat jauh,” kesalnya.
Perlu diketahui, ada tiga komposisi personalia Panitia Khusus di DPRD. Pertama, Pansus Penggunaan Dana Covid 19 diketuai Guntur Simamora, Wakil Ketua Marolop Situmorang, anggota Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Masria Sinaga, Kepler Torang Sianturi, dan Jimmy Togu.
Kedua, Pansus Penyempurnaan Tatib DPRD. Diketuai Manaek Hutasoit, Wakil Mutiha Hasugian, anggota Martini Purba, Minter Hulman Tumanggor, Tingkos Martua Silaban, Moratua Gajah, Laston Sinaga, dan Poltak Purba.
Ketiga, Pansus Penertiban Aset Daerah. Dengan komposisi personalia diketuai Bresman Sianturi, Wakil Ketua Charles Ary Herianto Purba, anggota Normauli Simarmata, Muslim Simamora, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, dan Bantu Tambunan.
(red)