Pematangsiantar, Ruangpers.com – Komisi II DPRD Pematangsiantar tampaknya tak perlu lagi repot – repot, meminta Wali Kota Pematangsiantar agar memberhentikan Paruhum Nali Siregar dari jabatannya sebagai Direktur Teknik (Dirtek) Perumda (dulunya PDAM) Tirtauli Pematangsiantar.
Karena tanpa diberhentikan Wali Kota, Paruhum telah memutuskan untuk melepaskan jabatannya tersebut.
Soal pengunduran dirinya itu, dibuktikan lewat surat pengundurannya yang disampaikan kepada Wali Kota, Hefriansyah.
Dalam surat tertanggal 1 Februari 2021 tersebut, Paruhum menyampaikan permohonannya untuk berhenti dari jabatannya dengan alasan kurang sehat, dalam beberapa bulan terakhir.
Namun, dia juga beharap agar haknya sebagai Dirtek diberikan.
Baca Juga : Heboh DPRD Minta Dirtek PDAM Tirtatuli Diberhentikan, Tokoh Pemuda Ini Beri Tanggapan
Dan kabarnya, untuk sementara waktu, pekerjaan Dirtek diemban oleh Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli, Tirtauli Zulkifli Lubis.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada “desakan” dari Komisi II DPRD Siantar yang meminta Wali Kota Pematangsiantar agar memberhentikan Paruhum Nali Siregar dari jabatannya sebagai Dirtek Perumda Tirtauli.
Adapun alasan Komisi II memberhentikan Paruhum yaitu terkait adanya dugaan melakukan pungli dalam penerimaan pegawai Perumda Tirtauli.
(red)