Jakarta, Ruangpers.com – Polisi menangkap pengemudi Pajero inisial O (39), terduga pelaku penganiayaan sopir dan perusakan kaca truk kontainer di Jakarta Utara. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).
Pelaku O diamankan pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyebut pelaku sempat melarikan diri usai video penganiayaannya kepada sopir truk viral di media sosial.
Menurut Nasriadi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” ujar Nasriadi.
Pelaku sendiri kini dalam perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Polres Metro Jakarta Utara. Polisi bakal segera melakukan penahanan kepada pelaku hari ini.
“Iya ditahan,” imbuh Nasriadi.
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di Sunter, Jakarta Utara.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berbadan tegap terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer. Tidak jelas apa yang dikatakan pria tersebut.
Kemudian, ia terlihat mengayunkan tongkat yang dibawanya berkali-kali ke arah sopir truk. Sopir truk tampak tidak melawan dan berusaha menangkis pukulan-pukulan pria tersebut.
Sumber : detik.com