Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada Kamis (6/1/2022), lalu, sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi tersebut, petugas langsung masuk ke dalam rumah yang pintunya terbuka.
Dan setelah masuk, personil Sat Narkoba melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu, dan saat itu juga langsung diamankan.
Akhirnya diketahui, keduanya bernama Rian (27), Kelurahan Bah Kapul, dan Riski (26), warga Kelurahan Simarito.
Dan saat diperiksa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo dari tangan kanan Riski. Dan dari bawah kursi sofa, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus kertas timah rokok dengan berat bruto 0, 49 gram.
Tidak hanya itu, dari kantong depan sebelah kanan celana Rian, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan dari dalam lemari dapur ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
Baca Juga : 2 Orang Warga Sukadame Diciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, 1 Diantaranya Perempuan 57 Tahun
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari C, lalu dilakukan pengembangan kepada C, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Senin sore (10/1/2022).
(red)