Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang laki – laki karena nyabu, pada Sabtu (19/6/2021), sekira pukul 15.30 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah kios di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar yang sering dijadikan tempat memakai narkoba.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kios yang dicurigai.
Lalu, petugas langsung bergerak masuk kedalam kios dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang masing-masing bernama Pardamean (41), warga Sibatu – batu dan Herlambang (31), warga Bah Sorma.
Dan di hadapan Pardamean dan Herlambang, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 1,54 gram, 2 buah potongan plastik klip, 3 buah plastik klip kosong, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu, 1 buah gunting, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak bodrex yang berisi 1 buah kompeng karet, 2 buah pipet, 1 buah sendok yang terbuat dari potongan pipet.
Dan dari tangan Pardamean juga ditemukan 1 unit Hp.
Kemudian dari Herlambang, ditemukan 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 50.000.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (22/6/2021).
(red)