Hukum

Dua Orang Ini Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu

Sibolga, Ruangpers.com – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diringkus jajaran Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) saat sedang bertransaksi di sekitar Jalan Gambol, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua pelaku yang diamankan yakni seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba HY alias I (47) dan kurir berinisial VAH alias V (17). Saat polisi melakukan penggerebekan, HY menyimpan 1 paket sabu dari balik lipatan maskernya.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning kepada SuaraSumut.id, Sabtu (9/4/2022) sore, menjelaskan penangkapan kedua pelaku setelah pihaknya mendapat informasi dari terkait maraknya jual beli narkoba di Jalan Gambol, Sibolga.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang terkait peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (7/4/2022) kemarin,” ujarnya.

Horas mengatakan pihaknya lalu bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekaligus melakukan penindakan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sesampainya di lokasi, personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah melihat dua orang sedang duduk di lantai teras rumah di Jalan Gambolo dan sesuai dengan ciri ciri dari informasi, lalu Tim mengamakan kedua orang tersebut,” ungkapnya.

Saat melakukan penggeledahan, awalnya polisi belum menemukan barang bukti narkoba dari tangan kedua pelaku. Hingga akhirnya, kata Horas, polisi melihat ada masker terletak di lantai.

“Dan setelah ditanyakan HY alias I mengaku masker itu miliknya dan setelah dibuka ternyata di dalamnya ada Narkotika jenis sabu, beratnya sekitar, 1,03 gram,” ungkapnya.

“Barang bukti ini disimpan di dalam masker diduga untuk mengelabui petugas,” sambung Horas.

Dari pemeriksaan, polisi masih juga mendapati kalau barang haram itu diantarkan oleh kurir V kepada tersangka HY untuk nantinya diedarkan kembali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya HY alias I dan VAH alias V digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba.

 

Sumber : Suara.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Nelayan di Asahan Kepergok Polisi Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Asahan, Ruangpers.com - Seorang nelayan bernama Ismail (37) ditangkap di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara…

5 jam ago

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

8 jam ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

8 jam ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

8 jam ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

19 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

19 jam ago