Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang mendapatkan informasi transaksi narkoba lansung mendatangi sebuah rumah, di Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (11/2/2021), lalu, sekira pukul 19.30 WIB.
Tiba di lokasi, tepatnya di depan rumah yang dituju, petugas melihat dua orang laki-laki yang berlari ke arah dapur rumah.
Tidak mau buruannya lari, petugas langsung melakukan pengejaran.
Dan di dapur rumah itu, berhasil ditangkap seorang laki-laki, bernama Satria (36), warga jalan Siak.
Dan dari luar dapur, tepatnya di tembok belakang rumah, petugas kembali membekuk seorang laki-laki yang bernama Maen (53), juga warga jalan Siak.

Maen pun digeledah, dan dari kantong celana depan sebelah kanannya, ditemukan uang sebesar Rp.50.000. Dan dari kantong celana depan sebelah kiri, ditemukan 1 unit Hp. Tak luput, dari dalam parit, di tempat penangkapan Maen, juga ditemukan 1 buah kotak rokok sampoerna yang berisi 1 buah plastik klip berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,97 gram, dan 1 buah plastik klip kosong.
Tak hanya itu, dari ruang dapur, tepatnya di atas drum, juga ditemukan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik.
Dan dari rak kain, di ruangan dapur, juga ditemukan 1 buah gulungan plastik biru berisi 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, 1 buah kompeng karet dan 3 buah potongan pipet.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka, langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)