Tanjungbalai, Ruangpers.com – Dalam menjaga kesucian bulan suci Ramadhan, petugas gabungan yang terdiri dari anggota TNI – Polri dan Pemko Tanjungbalai, melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat), di sejumlah hotel kelas melati, penginapan dan Kos – kosan, pada Jumat (16/4/2021) malam lalu.
Razia kali ini, tepatnya di salah satu kamar Penginapan “Rindu”, di Jalan Sudirman Batu 7, Kecamatan Datuk Bandar, petugas gabungan yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas), Iptu S Tambunan, mendapati satu pasangan “mesum”.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua pasangan ini berstatus “mahasiswa”.
Keduanya, berinisial MS (17) dan RK (24), masing – masing warga Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tanjungbalai dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk proses lebih lanjut.
Karena wanita masih berusia 17 tahun, penyidik Satreskrim memanggil orangtua wanita tersebut.
Dan dari keterangan orangtua wanita ini, mengatakan, bahwa keduanya dalam masa “tunangan” dan mereka sebagai orang tua tidak keberatan.
(Ferry Matondang)