Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, di Lorong 7 Parluasan, Jl. Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (18/2/2025) petang, sekitar pukul 18.20 WIB.
Dua orang ditangkap berinisial MM (34), warga Jalan Batongguran Lorong 7, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan BPP alias P (43), warga jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP JH. Pardede SH, menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos), bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Bahtongguran kiri Lorong 7 tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (18/2/2025) petang, sekitar pukul 18.20 WIB, personil Sat Narkoba berhasil menangkap kedua tersangka yaitu MM dan BPP alias P.
Saat digeledah, dari tangan tersangka MM ditemukan 1 bungkusan plasti hitam berisi 14 paket sabu dengan total berat brutto 3,16 gram serta di kantung celananya ditemukan 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan uang sebanyak Rp.480.000 yang merupakan uang hasil penjual sabu.
Kemudian dari kantung celana tersangka BPP alias P, ditemukan barang bukti uang hasil penjual narkoba sebanyak Rp.220.000 dan 1 unit HP Oppo.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sebelum ditangkap sedang menjual narkotika jenis sabu, di Lorong 7, jalan Bahtongguran Kiri tersebut.
Adanya pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat ResNarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, kedua tersangka, MM dan BPP alias P sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP JH. Pardede.
(rel)