Asahan, Ruangpers.com – Personil Satreskrim Polres Asahan terpaksa “menghadiahi” timah panas kepada dua orang pelaku jambret yaitu, Ari Ablia Lubis alias Ayi (23), warga Jalan Ikan Tawes, Kelurahan Sidomukti, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang juga merupakan residivis dan rekannya Dikki Hanafi alias Diki (20), warga Jalan Ikan Mas, Lingkungan II, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Keduanya diringkus petugas setelah menjambret seorang ibu rumah tangga (IRT), korban Eli Nurinsyah (42), pada Minggu (7/11/2021) siang lalu, pukul 13.00 WIB, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Saat itu, korban sedang berjalan menuju toko, di jalan Diponegoro Kisaran dan secara tiba – tiba dari arah belakang, datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda vario warna hitam dengan nopol yang tidak diketahui, menghampiri pelapor dari arah sebelah kiri.
Pelaku langsung merampas tas milik korban atau pelapor yang berisi 1 (satu) unit Hp VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin.
Dan akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan membuat laporan ke Polres Asahan.
Terkait kejadian itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, pada Jumat (12/11/2021) pagi tadi, menyebutkan, bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari korban Eli Nurinsyah dengan nomor laporan, LP / B / 918 / XI / 2021 / SPKT / Polres Asahan / Polda Sumatera Utara, tanggal 7 November 2021.
Dan berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.
“Unit jatanras melakukan penyelidikan serta mengambil rekaman CCTV yang berada di TKP. Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 11 November 2021, pukul 15.00 WIB, unit jatanras mendapatkan informasi yang layak dipercaya, bahwa ada seorang laki – laki yang beralamat di Sidomukti, Kota Kisaran, hendak menjual HP VIVO Y30 i dan sesuai dengan ciri – ciri HP milik korban,”ungkap Kasat Reskrim .
Lanjut Kasat, selanjutnya pukul 16.00 WIB, unit jatanras berhasil mengamankan Ari Ablia als Ayi, di Jalan Ikan Sibaro, namun Ayi sempat melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Lalu, unit jatanras membawa Ayi ke RS Umum Kota Kisaran guna mendapat perawatan medis.
Ayi juga mengaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan temannya, bernama Diki, warga Sidomukti Kota Kisaran.
“Setelah mengamankan Ayi, pukul 17.00 WIB, unit jatanras berhasil mengamankan Diki dari tempat persembunyiannya di Jalan Ikan Mas Sidomukti, Kota Kisaran. Namun sama halnya dengan Ayi, Diki juga melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, Diki juga dibawa ke RS Umum Kota Kisaran. Dan setelah dilakukan perawatan, Ayi dan Diki serta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO Y30 i dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario dibawa ke Polres Asahan untuk selanjutnya diproses lebih lanjut di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan,”kata Kasat Reskrim Polres Asahan.
(red)