Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Marlon Hutahaean, berhasil menangkap dua pelaku pencurian tas, di Pulo Kumba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (18/9/2024) pagi, pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Nelson Aritonang, SH, melalui Kanit Reskrim, IPDA Marlon Hutahaean mengatakan, kedua pelaku itu berinisial RES (23), warga Jalan Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan JNN (23), warga Jalan Ragi Pane, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, pencurian itu terjadi di Mushola SPBU, Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, pada Selasa (17/9/2024) pagi, sekira pukul 04.30 WIB.
Adapun kronologi kejadian tersebut, terjadi pada hari Selasa (17/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB, saat korban Alri Saputra Pohan (30), warga AFD Aek Raso, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) bersama istrinya, Ismawati dan anaknya, tiba di SPBU, Jln. Sisingamangaraja (TKP) untuk beristirahat setelah melakukan perjalanan dari Kota Kisaran.
Tujuan korban rencananya akan bertemu keluarganya. Selanjutnya korban pergi ke Toilet, sedangkan istri dan anaknya masuk ke dalam Mushollah SPBU tersebut, sedangkan sepedamotornya diparkirkan, tepat di depan Mushola tersebut.
Tidak beberapa lama korban masuk ke Mushollah tersebut dan beristirahat. Pagi harinya, sekira pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan terkejut melihat tas sandang miliknya beserta handphone-nya sudah tidak ada.
Korban pun membangunkan istrinya untuk mempertanyakan keberadaan HP dan tasnya, namun istrinya tidak mengetahuinya, bahkan istrinya juga terkejut melihat tasnya pun sudah turut hilang.
Atas kejadian tersebut, korbanpun langsung keluar dari dalam Mushollah melihat sepeda motor, ternyata sepeda motor miliknya masih ada terparkir, di depan Mushollah. Selanjutnya korban menanyakan kepada petugas SPBU bermarga Manurung dengan bertanya, ”Ada gak nampak orang masuk ke dalam Mushola ?”.
Manurung menjawab, ”Gak tahu…”. Korban berkata,” Aku kehilangan…tas ku hilang. Mendengar itu, Manurung berkata, “Aku ada dapat tas dari kamar mandi, tadi ada orang tua yang ngasih tahu, ada tas di kamar mandi, sembari menunjukkan sebuah tas sandang”.
Korban membenarkan tas sandang itu miliknya. Setelah membuka tasnya itu, korban hanya menemukan STNK dan kunci sepedamotornya.
Tidak terima kejadian itu, korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Siantar Utara, tepat diseberang SPBU tersebut karena akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang dan HP merek Infinix warna hitam.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (18/9/2024), sekira pukul 02.00 WIB, Polsek Siantar Utara melalui Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil tangkap dua pelaku pencurian tas di Pulo Kumba, Jl. Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti HP merek Infinix warna hitam dan uang Rp100.000. Diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Hingga saat ini, kedua pelaku, RES dan JNN, sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.
(rel)