Simalungun, Ruangpers.com – Empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan atas kasus pencurian tandan buah segar (TBS) milik PTPN 4 Kebun Laras, Senin (31/1/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Masing – masing saksi yaitu, Adi Supomo (Danton), Suwardi (Anggota Satpam), Jumono (Centeng) dan Siaripuddin (Manager).
Disebutkan saksi, awalnya terdakwa terlebih pergi ke perladangan masyarakat di Kampung Gajing Tongah yang berdekatan dengan lokasi kejadian yaitu Afd 3 Blok 2016 B.
Dan saat itu, saksi Jumono yang bertugas jaga di sekitar lokasi kejadian, menyaksikan terdakwa Budi Riwanto (39) yang juga sebagai karyawan panen buah, warga Pondok Afd 2, Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun dan terdakwa Suherdi Damanik (43), juga tukang panen buah, penduduk Huta 4 Hamungmung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan para saksi, bahwa terdakwa bekerja sebagai pemanen buah dan buah yang dipanen, bukan ditempatkan di pinggir jalan, namun malah dipindahkan terdakwa di tempat lain dan akan dijual.
Menurut keterangan saksi, jumlah TBS yang mau digelapkan sebanyak 23 tandan, dengan berat 322 kg dikali Rp3,095 atau sama dengan Rp996,590.
Sehingga pihak PTPN 4 Kebun Laras dirugikan oleh kedua terdakwa sekitar Rp996,590.
Dan kedua terdakwa mengakui dan membenarkan keterangan para saksi.
Di persidangan, hakim ketua, Anggreana Rori Sormin, SH, bertanya kepada Saripuddin selaku manager kebun terkait gaji pokok kedua terdakwa tersebut.
Dijawab Saripuddin, bahwa gaji kedua terdakwa masing – masing Rp.2,5 juta per bulan, namun terdakwa sempat mengaku kalau gaji pokok mereka Rp1,9 juta per bulannya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua memutuskan melanjutkan sidang minggu depan, tepatnya tanggal 10 Februari 2022.
(L. Tumangger)