Tanjungbalai, Ruangpers.com – Dua orang penipu dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Pengacara, berhasil ditangkap Unit Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (14/08/2023) lalu, pukul 11.00 WIB.
Penipuan tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Adapun inisial kedua orang tersangka yaitu AAT (37), warga Jalan Mangun Sarkoro, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara dan A.N M S (29), warga Jalan Syech Hasan, Komp. PT KAI, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara .
Kedua tersangka melakukan penipuan terhadap korban A.N A (33), warga Jalan Husni Thamrin, Kompleks Cemerlang Asri, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim, AKP. Eri Prasetiyo saat dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian, “Pada hari Minggu, tanggal 20 November 2022, sekira pukul 19.00 WIB dengan mengaku sebagai pengacara dan bersedia serta sanggup membantu menyelesaikan permasalahan korban, kemudian pelaku beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban dengan menjaminkan beberapa surat berharga yang dijaminkan pelaku tersebut yang diduga palsu, dan akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 98.250.000,- “.
Lanjut Kasat, “Modus operandi Pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan modus mengaku sebagai seorang Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh korban, dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain-lain, dan juga membuat sejumlah dokumen yang diduga palsu yang diberikan kepada korban dengan dibantu oleh rekannya yang mahir dan mampu untuk membuat dokumen-dokumen yang diduga palsu yang dibutuhkan oleh tersangka AAT dalam melaksanakan aksinya, tidak hanya dalam perkara ini pelaku juga terjerat dengan 2 Laporan Polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjungbalai dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya yakni penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023. Pada hari Senin, 14 Agustus 2023, pada pukul 09.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka AAT berada di rumahnya. Kemudian Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyisiran di sekitaran Kota Kisaran Kabupaten Asahan dan mengamankan pelaku”.
Selanjutnya melakukan interogasi kepada tersangka AAT, dan mengakui perbuatannya terkait Pasal 378 dari KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 160 / VlII / 2023 / SPKT / Polres Tanjung Balai / Polda Sumatera Utara.
Tersangka AAT dalam melakukan penipuan dibantu oleh temannya yang bernama MS.
“Kemudian pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan 1 orang tersangka lainnya yang membantu AAT dalam melakukan penipuan yakni MS, dan langsung membawa tersangka MS ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berhasil kami amankan dari kedua orang tersangka 1 unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor IMEI 1 : 869115047353319 IMEI 2 : 869115047353301, 1 akun WhatsApp dengan nama “keluarga yang utama” dan nomor telepon : +6283164853117, 1 unit handphone jenis android merk REDMI 9C warna biru dengan nomor IMEI 1: 867745057054837 dan IMEI 2: 867745057054837 dengan nomor ponsel 0821 6501 6920, 1 buah akun app WhatsApp bisnis dengan nama pengguna “Cafe” dengan nomor ponsel : 0813 6000 8730, 1 kartu debit ATM Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 5379 4130 3019 dan 1 kartu debit ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 6109 0120 1897 9044. Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainnya,”pungkas Kasat.
(FM)